Testimoni Pelanggan di Deskripsi Produk: Boleh atau Melanggar?
Testimoni pelanggan di deskripsi produk boleh dipakai, asal memenuhi 5 syarat EPI butir 1.16. Ini bedanya testimoni aman dan yang bikin listing ditolak.

Testimoni pelanggan di deskripsi produk adalah cara tercepat membangun kepercayaan di TikTok Shop. Tapi kalimat seperti “kata 1.000 pembeli, ini yang paling ampuh” bisa membuat satu listing kena dua aturan sekaligus: aturan kesaksian konsumen dan aturan klaim khasiat.
Apa itu kesaksian konsumen dan kenapa diatur
Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020 mendefinisikan kesaksian (testimony) sebagai pernyataan tentang pengalaman oleh seseorang tokoh maupun orang biasa yang pernah menggunakan atau mengonsumsi produk tertentu. Karena itu, testimoni diperlakukan sebagai klaim, bukan sekadar pelengkap deskripsi. Testimoni pelanggan di deskripsi produk boleh dipakai — yang bikin masalah bukan keberadaannya, tapi cara menuliskannya.
Lima syarat testimoni yang boleh dipakai
| Syarat | Isi aturan | Artinya buat Anda |
|---|---|---|
| EPI 1.16.1 | Kesaksian hanya atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas | “Kata 1.000 pembeli” tidak boleh. Tulis nama satu orang. |
| EPI 1.16.2 | Harus kejadian yang benar-benar dialami dan tidak dilebih-lebihkan | Jangan menambah “hasilnya instan” kalau aslinya butuh sebulan. |
| EPI 1.16.3 | Untuk produk yang hasilnya baru terlihat setelah pemakaian teratur atau dalam jangka waktu tertentu, pengalaman itu harus sudah memenuhi syarat tersebut | Testimoni “baru pakai 2 hari, jerawat hilang” untuk produk yang butuh 4 minggu itu melanggar. |
| EPI 1.16.4 | Harus bisa dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditandatangani konsumen | Simpan bukti persetujuan. Screenshot chat saja belum tentu cukup. |
| EPI 1.16.5 | Identitas dan alamat pemberi kesaksian harus bisa diberikan lengkap bila diminta lembaga penegak etika | Kalau tidak bisa dihubungi, testimoni itu lemah. |
Tabel sebelum → sesudah
| Sebelum (berisiko) | Sesudah (aman) | Alasan |
|---|---|---|
| “Kata 1.000 pembeli, ini serum paling ampuh.” | “Menurut Rani (Bandung), setelah 4 minggu pemakaian rutin, kulitnya terasa lebih lembap.” | 1.16.1 (perorangan) + 1.16.3 (jangka waktu) + hilangkan kata “paling” |
| “Testimoni: langsung putih dalam 2 hari.” | “Setelah 8 minggu, warna kulit tampak lebih merata. — Sari, Surabaya” | 1.16.2 tidak melebih-lebihkan; klaim khasiat harus sesuai |
| Foto before-after milik orang lain tanpa izin. | Pakai foto pelanggan sendiri, dengan persetujuan tertulis | 1.16.4 butuh bukti tertulis; UU 8/1999 soal informasi menyesatkan |
Kenapa ini bukan cuma soal etika
EPI memang kode etik, bukan undang-undang. Tapi begitu testimoni menyesatkan, pintu masuknya adalah UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 9 ayat (1) huruf j melarang mengiklankan barang dengan kata-kata berlebihan seperti “aman” atau “tanpa efek samping” tanpa keterangan lengkap. Pasal 10 huruf b dan c melarang pernyataan tidak benar soal kegunaan serta jaminan atau ganti rugi. Untuk kosmetik dan pangan, klaim di dalam testimoni juga dibaca sebagai klaim khasiat di bawah PerBPOM — kalimat “sembuh total” tetap melanggar walau asalnya dari mulut pelanggan.
Checklist sebelum posting testimoni
- Satu nama perorangan, bukan “semua pelanggan” atau nama lembaga.
- Ceritanya sesuai pengalaman nyata, tanpa tambahan “instan” atau “paling”.
- Kalau produk butuh waktu, sebut durasi pemakaian yang jujur.
- Ada persetujuan tertulis dari pemberi testimoni.
- Hindari klaim menyembuhkan atau memutihkan permanen untuk kosmetik dan pangan.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
1. Bolehkah pakai testimoni pelanggan di deskripsi produk?
Boleh, selama memenuhi lima syarat EPI butir 1.16: perorangan, pengalaman nyata, tidak dilebih-lebihkan, ada bukti tertulis, dan identitasnya bisa dipertanggungjawabkan.
2. Apakah screenshot chat pelanggan sudah cukup sebagai testimoni?
Belum tentu. EPI 1.16.4 meminta pernyataan tertulis yang ditandatangani konsumen. Screenshot membantu, tapi bukan pengganti persetujuan resmi.
3. Bolehkah dokter atau artis memberi testimoni produk saya?
EPI 1.17 membatasi anjuran hanya oleh perorangan. Untuk tenaga profesional, EPI 4.12.2 melarang mereka mengesankan memberi kesaksian terhadap produk, seperti pada kasus endorse dokter di iklan skincare.
4. Apa risikonya kalau testimoni menyesatkan?
Listing bisa ditolak atau dihapus platform. Di sisi hukum, UU No. 8 Tahun 1999 memberi sanksi pidana untuk pernyataan menyesatkan soal kegunaan dan jaminan.
Sumber dan rujukan
- Dewan Periklanan Indonesia — Etika Pariwara Indonesia
- EPI Amandemen 2020 (PDF) — butir 1.16, 1.17, 4.12.2
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform. Pastikan setiap testimoni punya satu nama, satu pengalaman nyata, dan satu bukti persetujuan. Untuk memeriksanya menyeluruh, jalankan pemeriksaan kepatuhan konten TikTok Shop sebelum posting. Pemeriksaan seperti ByeRisk memisahkan temuan menjadi dua tingkat — “Wajib diperbaiki” dan “Disarankan” — supaya jelas mana kalimat yang harus diubah sebelum produk tayang.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

