Klaim Peninggi Badan di Deskripsi Produk: Kapan Kena Sanksi
Klaim peninggi badan di deskripsi produk termasuk yang paling sering ditolak. Suplemen tidak boleh menjanjikan hasil yang tak bisa dibuktikan. Ini batasnya.

Klaim peninggi badan di deskripsi produk termasuk kalimat yang paling sering bikin listing bermasalah. Terdengar menjual, tapi tidak bisa dibuktikan.
Aturannya sederhana: klaim harus objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan. Menjanjikan tinggi badan bertambah dalam hitungan minggu masuk kategori yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kenapa klaim peninggi badan di deskripsi produk berisiko
Suplemen kesehatan dan obat bahan alam tidak boleh menjanjikan khasiat yang belum terbukti. Klaim yang sah harus punya dasar ilmiah dan sesuai dengan informasi yang disetujui pada izin edar. Begitu Anda menulis hasil yang pasti, seperti "naik 5 cm", "pasti tinggi", atau "permanen", klaim itu melewati batas.
Kepala BPOM menegaskan empat prinsip promosi dan iklan obat: objektif, lengkap, tidak menyesatkan, serta mematuhi etika periklanan. "Tidak menyesatkan" berarti informasi tidak boleh menimbulkan kesalahpahaman atau memberi gambaran yang keliru.
Contoh kalimat bermasalah dan gantinya
| Kalimat bermasalah | Ganti dengan |
|---|---|
| "Tinggi badan naik 5 cm dalam dua minggu." | "Membantu memenuhi asupan kalsium harian." |
| "Peninggi badan alami, hasil permanen." | "Suplemen kalsium dan vitamin D untuk masa pertumbuhan." |
| "Dijamin tinggi tanpa olahraga." | Hapus klaim hasil, tulis fungsi produk saja. |
| "Sudah terbukti di ratusan anak." | "Konsumsi sesuai anjuran pada label." |
| "Badan langsung tinggi dalam sebulan." | Hilangkan batas waktu dan hasil yang pasti. |
Perhatikan polanya: klaim yang aman menyebut fungsi (membantu asupan nutrisi), bukan hasil (tinggi bertambah sekian sentimeter).
Apa yang BPOM temukan di lapangan
Risiko ini bukan teori. Pada pengawasan periode Mei sampai Juni 2026, BPOM menemukan 31 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal. Sebanyak 30 produk mengandung bahan kimia obat (BKO), 15 produk memakai nomor izin edar fiktif, dan 16 produk tidak terdaftar.
Produk-produk itu dipromosikan dengan klaim seperti stamina pria, pelangsing, sampai penambah berat badan. BKO yang ditemukan antara lain sildenafil dan sibutramin, zat yang penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pola serupa terjadi pada produk jamu. Kasus jual jamu di TikTok Shop yang kena BPOM menunjukkan bahwa yang biasanya ditolak bukan izinnya, melainkan klaimnya.
Bedanya klaim yang sah dan yang menyesatkan
Klaim yang sah mengikuti tiga hal: sesuai izin edar, tidak melebih-lebihkan, dan tidak menjanjikan hasil yang pasti. Punya izin edar bukan berarti semua klaim otomatis boleh. Klaim tetap harus sesuai informasi yang disetujui. Aturan yang sama berlaku untuk kata yang dilarang di deskripsi makanan.
Untuk pemeriksaan sebelum posting, alat cek kepatuhan konten TikTok Shop seperti ByeRisk menandai kalimat bermasalah dan memisahkannya menjadi "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan". Jadi Anda bisa melihat klaim mana yang harus diubah sebelum produk tayang.
Checklist sebelum posting klaim suplemen
- Hapus semua angka hasil: "naik 5 cm", "dalam 7 hari", "100% berhasil".
- Ganti janji hasil dengan fungsi produk yang sesuai izin edar.
- Pastikan nomor izin edar benar dan bisa dicek lewat Cek KLIK: kemasan, label, izin edar, kedaluwarsa.
- Jangan pakai testimoni yang menjanjikan hasil serupa.
- Cek juga caption video dan skrip live, karena klaim di sana ikut dinilai.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
Apakah produk peninggi badan dilarang dijual di Indonesia?
Produknya bisa saja terdaftar, tapi klaim peninggi badan yang menjanjikan hasil pasti tidak boleh. Klaim harus sesuai izin edar dan bisa dibuktikan.
Kalau produk sudah punya izin edar BPOM, apakah klaim peninggi badan otomatis boleh?
Tidak. Izin edar bukan izin bebas berklaim. Klaim tetap harus sesuai informasi yang disetujui dan tidak menyesatkan.
Apa sanksi menjual suplemen dengan klaim berlebihan?
Untuk produk ilegal atau mengandung BKO, ancaman pidananya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Klaim yang menyesatkan juga bisa melanggar aturan perlindungan konsumen.
Sumber dan rujukan
- Jangan tertipu klaim alami: 31 obat bahan alam dan suplemen ilegal, BPOM
- BPOM perkuat pengawasan promosi dan iklan, PerBPOM 7/2026
- Peraturan BPOM tentang promosi dan iklan obat, JDIH BPOM
- Cek KLIK: cek kemasan, label, izin edar, kedaluwarsa, BPOM
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

