Bilang "Termurah" di Deskripsi Produk: Kapan Melanggar?
Klaim termurah di deskripsi produk bukan sekadar pilihan kata. Ini aturan iklan perbandingan dan batas yang membuat kalimatnya berisiko.

"Termurah", "lebih murah dari toko lain", "harga paling murah se-Indonesia" — tiga kalimat ini terasa aman karena tidak menyerang siapa pun. Padahal begitu Anda membandingkan harga dengan pihak lain, kalimatnya berubah menjadi iklan perbandingan yang punya aturannya sendiri.
Apa itu iklan perbandingan
Iklan perbandingan adalah iklan yang mengaitkan produk Anda dengan produk pesaing, baik lewat harga, mutu, maupun klaim keunggulan. Etika Pariwara Indonesia (EPI), kode etik periklanan yang dipakai Dewan Periklanan Indonesia, mengaturnya secara spesifik. Pada butir 2.30.3 tertulis: "Tidak boleh tampil mengarah pada iklan perbandingan dengan produk pesaing."
Aturannya tidak melarang semua kata membandingkan. Yang dilarang adalah perbandingan yang merendahkan atau yang tidak bisa Anda buktikan. Kata "termurah" tanpa dasar data masuk ke keduanya sekaligus.
Kenapa "termurah" rapuh secara aturan
Klaim superlatif seperti "termurah", "paling murah", dan awalan "ter-" menyiratkan hasil perbandingan menyeluruh. Untuk bisa dipertanggungjawabkan, klaim itu butuh dasar yang bisa diverifikasi: survei harga, periode, dan cakupan pasar. Tanpa itu, pembaca menerima kesan yang tidak bisa Anda buktikan.
Ini menyambung ke pembahasan kata "paling" di deskripsi produk, tapi fokusnya berbeda. Di sana soal superlatif mutu; di sini soal harga yang dibandingkan dengan penjual lain. Keduanya bisa memicu masalah yang sama bagi listing Anda.
Bukan cuma etika: UU No. 8/1999 ikut berlaku
EPI memang kode etik, bukan undang-undang. Tapi klaim harga yang menyesatkan punya lapisan hukum. Pasal 9 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha menawarkan atau mengiklankan barang secara tidak benar, termasuk seolah-olah memiliki harga khusus atau keunggulan tertentu yang tidak sesuai kenyataan. Pasal 62 memberi ancaman pidana sampai 5 tahun dan denda sampai Rp2 miliar.
Kalau harga "sebelum diskon" dinaikkan lebih dulu agar terlihat lebih murah, masalahnya bukan lagi soal pilihan kata, melainkan klaim yang menyesatkan.
Tabel: dari klaim berisiko ke versi aman
| Sebelum (berisiko) | Sesudah (aman) |
|---|---|
| "Termurah di marketplace" | "Cek harga terbaru di halaman produk" |
| "Lebih murah dari toko lain" | "Harga promo resmi toko kami" |
| "Harga paling murah se-Indonesia" | "Harga sesuai yang tertera di listing" |
| "Diskon 90% dari harga asli Rp500.000" | "Harga promo Rp50.000, berlaku sampai 31 Desember" |
| "Jaminan termurah, kalau ada yang lebih murah kami ganti" | Sebutkan syarat, periode, dan cara klaim secara tertulis |
Checklist sebelum menulis harga di deskripsi
- Hindari kata "termurah", "paling murah", dan awalan "ter-" untuk harga bila tidak punya data pendukung.
- Jangan sebut nama atau merujuk harga toko lain, bahkan tanpa menyebut namanya.
- Pastikan harga coret bukan harga yang baru saja dinaikkan sendiri.
- Sertakan masa berlaku dan syarat tiap promo, jangan menggantung.
- Bila punya data survei harga, simpan buktinya dengan periode dan tanggal pengecekan.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul
Boleh tidak menulis "termurah" kalau memang benar?
Anda boleh menyebut diri murah, tapi kata "termurah" menuntut bukti bahwa tidak ada yang lebih murah. Tanpa data itu, lebih aman menonjolkan harga Anda sendiri ketimbang membandingkannya.
Menyebut harga "di bawah pasaran", apakah sama berisikonya?
Ya, itu masih klaim perbandingan. Frasa itu menyiratkan harga umum di pasar, jadi butuh dasar yang bisa ditunjukkan bila dipertanyakan.
Perbandingan langsung dengan merek pesaing, seburuk itu?
Selain melanggar butir perbandingan di EPI, Anda bisa ikut masuk ke ranah menjelekkan produk pesaing. Dua aturan sekaligus bisa kena dari satu kalimat.
Kalau hanya di caption live, tetap dihitung?
Ya. Deskripsi, caption, dan narasi live sama-sama dibaca sebagai materi promosi, jadi aturannya berlaku di semuanya.
Sumber dan rujukan
- Etika Pariwara Indonesia (Amandemen 2020) — Dewan Periklanan Indonesia
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (teks lengkap)
- Kata "nomor satu" dan "terbaik" di deskripsi: kapan melanggar
Klaim harga paling aman dimulai dari diri sendiri, bukan dari pesaing. Alat pemeriksaan sebelum posting seperti ByeRisk memisahkan temuan jadi dua tingkat, "Wajib diperbaiki" dan "Disarankan", supaya Anda tahu mana kalimat yang harus diganti sebelum produk tayang. Istilah seperti kata superlatif bisa dilihat lebih dulu di dasbor.
Ringkasan ini disusun dari aturan yang dipublikasikan, bukan hasil pratinjau resmi platform.
Biarkan pemeriksaan yang mengingat aturannya
Daftar dan dapatkan 100 kredit untuk langsung memeriksa teks, video, dan gambar berbahasa Indonesia, lengkap dengan aturan dan pasal platform yang terpicu.
Daftar gratis

